Kamis, 09 Januari 2014

VAKSIN MININGITIS dan LEMAK BABI



Setiap mereka yang mau melakukan perjalanan keluar negeri tertentu di anjurkan atau bahkan diwajibkan untuk melakukan vaksinasi tertentu, tergantung keadaan negara yang bakan dikunjunginya. khusus mereka yang akan menunaikan ibadah Umrah dan Haji ketanah suci Mekkah (Saudi Arabiah), diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Miningitis.
Pemberian vaksin ini untuk menghindari serangan virus atau bakteri yang menyebabkan radang pada membran pelindung yang menyelubungi otak dan sumsum tulang belakang (baca di Wikipedia).
Mengingat pentingnya vaksinasi maka rombongan keluarga kami (saya dan istri, adik, ipar, dan ketiga anaknya, serta mama) yang akan berangkat menunaikan umrah mengikuti anjuran tersebut. Masalahnya kami tinggalnya terpisah sehingga kami hanya dipandu oleh sebuah brosur.
Karena adik saya sekeluarga menganggap vaksinasi ini sama saja seperti vaksinasi lainnya yang dianjurkan oleh petugas kesehatan, akhirnya memilih Rumah Sakit (swasta) Siloam di Kebun Jeruk Jakarta yang tak jauh dari rumahnya. Kebetulan di rumah sakit tersebut memang menyediakan vaksinasi itu dan bersedia melakukannya. Pada hal beberapa rumah sakit lainnya tidak tersedia pelayanan vaksinasi minimitis, kecuali di Rumah Sakit Pemerintah yang biasanya terdekat dari bandara atau pelabuhan.
Masalahnya baru muntul ketika hasil vaksinasi itu kami tunjukkan ke travel yang akan memberangkatkan kami. Bukti vaksin itu tidak diterima yang dibutuhkan adalah bukti vaksin yang memang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sementara adik saya hanya memiliki bukti vaksin dari rumah sakit.
Akhir saya dan istri saya yang akan vaksin di Rumah Sakit Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta, mencoba mendapatkan kartu bukti vaksi yang berwarna kuning itu. Dari sanalah baru kami mendapat keterangan bahwa ternyata vaksinasi ini memang hanya dilakukan oleh rumah sakit tertentu saja yang direkomendasi oleh Kementerian Kesehatan RI. Sehingga untuk mendapatkan kartu yang dibutuhkan pihak RS Bandara meminta Surat Keterangan Bermaterai dari pihak RS. Siloam, yang menyatakan benar mereka telah melakukannya dan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Selain itu Pihak RS Bandara juga meminta bukti fisik dari vaksin yang diberikan berupa botol atau kardus pembungkus cairan vaksi. (Wah... itulah masalahnya karena pelaksanaan vaksinasi ini sudah terjadi beberapa hari lalu dan pihak RS Siloam tidak mengharapkan masalah ini terjadi dan sudah membuang bukti fisik tersebut, kecuali telah mengambil label vaksin yang ada pada botol dan menempelkannya ke kartu bukti vaksin yang dikeluarkan RS Siloam. Semula pihak RS. Bandara tidak mau menerima, tetapi akhirnya mau juga karena sudah melihat kami bolak balik anatara RS. Siloam Kebun Jeruk dan RS. Bandara di Cengkareng yang jaraknya sangat jauh itu.
Yang membuat saya sangat kaget adalah bahwa jenis vaksin yang diberikan kepada keluarga adik saya itu ternyata adalah vaksin yang telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Karena mengandung lemak babi. yakni MENCEVAX ACYW 135,... Subhanallah.....
Ketika hal ini saya sampaikan ke adik saya, dia hanya berucap "Astagfirullah.... yah... Lillahi Taala sajalah......."
Sungguh tega mereka melakukan itu..........

Cileduk, 09-01-14

SEBUAH NEGERI YANG SALAH URUS

KITA BUKAN LAGI BANGSA BODOH


Betapa naifnya jika pemerintah kita menganggap rakyatnya adalah orang2 yang bodoh tak pernah belajar dan tak mengerti apa-apa. Hal ini terlihat ketika Presiden RI SBY memberikan penjelasan mengenai naiknya harga bahan bakar gas yang melonjak tinggi. Bapak presiden menyatakan bahwa "Pemerintah tidak tahu hal itu. Kenaikan harga gas adalah kewenangan sepenuhnya PT. Pertamina..."
Pernyataan tersebut di atas tersimpan makna menghinakan masyarakat Indonesia secara luas. Di balik kalimat bapak pemimpin negara RI itu tersimpan satu kalimat panjang yang kesimpulannya bahwa "Rakyat Indonesia masih bodoh dan tidak tahu apa-apa dan bisa dibodoh-bodohi, bisa dibohongi...".
Rakyat Indonesia sepertinya dianggap tidak tahu bagaimana proses sebuah organisasi atau lembaga mengambil sebuah keputusan besar dan siapa saja yang mesti dilibatkan dalam proes itu. Pernyataan presiden tersebut sesungguhnya ingin cuci tangan dan menjadi pahlawan pada tahapan berikutnya. Pada hal masyarakat sudah tahu bahwa tidak mungkin Perusahaan Pertamina yang saham tunggalnya adalah pemerintah bertindak sendiri tanpa sepengetahuan pemilik saham.
Pernyataan presiden mengandung unsur pembohongan publik yang tinggi kepada rakyatnya.
Betapa teganya ia melakukan hal tersebut... Padahal di negara ini sudah puluhan juta rakyatnya yang berpendidikan tinggi dengan berbagai gelar. Tapi entah dengan alasan apa presiden masih menganggap rakyatnya bodoh dan tak mengerti apa-apa..
Memang malang nasib rakyat Indonesia.....

Tana Abang, 08-01-14

Sabtu, 09 Februari 2013

TIONGHOA DALAM NKRI MASIH PERLUKAH PERTENTANGAN ETNIK? oleh: Shaifuddin Bahrum




Tertarik untuk menuliskan dengan judul seperti diatas karena tergoda oleh dua kasus yang mengemuka belakangan ini: pertama adalah munculnya beberapa calon presiden yang mengorek-morek masalah etnik (Tionghoa), Kedua adalah kasus di Kota Makassar Pasca Pemilukada Gubernur Sulsel.

Warisan Sejarah dan Politik yang Salah
Masalah kesukubangsaan atau etnitas bangsa Indonesia semestinya sudah selesai pada tahun 1928, ketika dicetuskannya Sumpah Pemuda oleh para pemuda dari suku bangsa di seluruh nusantara ini. Sumpah Pemuda tersebut seakan meruntuhkan tembok-tembok etnit yang memisahkan nusantara menjadi kelompok-kelompok kecil menjadi sebuah bangsa yang besar dalam bentuk kesatuan yang berdaulat di bawah sebuah nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahkan untuk merealisasikan cita-cita bangsa untuk merdeka dilakukan bersama-sama oleh semua etnik di Nusantara ini termasuk etnik yang datang dari luar dan hidup sebagai anak bangsa Indonesia seperti Arab, Melayu, India, dan Tionghoa (Cina). Mereka  juga ikut berjuang untuk memerdekakan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka juga bergelimang keringat, air mata, darah dan gugur sebagai kusuma bangsa.
Sehingga pada awal-awal kemerdekaan dan dalam kabinet pemerintahan RI tergambar keanekaragaman suku etnik dalam elit pemerintakan negara ini. Tidak hanya dimonopoli oleh satu suku bangsa, akan tetapi hampir semua etnik mendapat bagian sebagai bentuk penghargaan kepada suku bangsa yang ada dan juga sekaligus untuk menyatakan bahwa NKRI bukan milik suku bangsa atau golongan tertentu saja. Termasuklah di dalamnya beberapa  orang Tionghoa yang sempat duduk dalam Kabinet 100 Mentri yang dipimpin Soekarno, antara lain Mr. Oei Tjoe Tat, H. Muh. Hasan alias Tan Kiem Liong, dan Ir. David Chang.
Harus selalu disadari dan diingat, bahwa perjalanan bangsa Indonesia dalam  rentang waktu bukanlah perjalanan yang mulus bergerak maju dengan lancar. Akan tetapi perjalanan di alam kemerdekaannya pun mengalami berbagai rintangan, hambatan, tantangan, gejolak, yang membuat perjalanan menjadi tidak lurus akan tetapi kadang harus membelok tajam dan melewati jalan yang berliku. Kasus Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) adalah satu titik musibah bangsa ini yang membuat banyak orang terseret-seret kedalamnya, baik mereka sadari maupun tidak. Dalam kasus ini kembali tidak memilih satu suku bangsa tetapi juga melibatkan sejumlah etnik yang ada di Indonesia. Mereka yang terlibat dengan PKI menyebar di suluruh nusantara. Hanya saja celakanya ketika itu segelintir orang yang tergabung dalam Badan Perjuangan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) organisasi yang mayoritas Tionghoa terlibat dalam jaringan PKI. Sehingga ketika itu semua orang Tionghoa dicap sebagai orang komunis. Pada hal keadaannya tidak demikian yang terlibat betika itu hanya oknum-oknum tertentu saja. Itu lah musibah terbesar orang Tionghoa di negara ini, yang kemudian tertanam dalam benak rakyat Indonesia selama hampir 40  tahun yang ditanamkan oleh Orde Baru.  

Kesadaran Sejarah dan Politik
Jika kita menyadari kejadian yang telah lalu maka alangkah bodohnya jika kita kembali mewarisi sebuah kesalahan sejarah dan perpolitikan yang pernah terjadi. Kesalahan dengan mengotak-kotakkan bangsa Indonesia dalam  ruang-ruang sempit etnitas dan mewarisi pergerakan politik dengan membuat garis-garis yang memisahkan etnik dalam rangkulan kekuasaan tertentu, tanpa bisa melihat untuk membuat suatu rangkulan kekuasaan yang lebih besar pada semua suku bangsa yang ada di negara ini.
Belakangan ini tercuat kembali masalah tersebut dalam wacana sosial politik kita. Katakan lah dengan adanya beberapa orang yang mencalonkan diri sebagai calon presiden RI pada pemilu yang akan datang, masih menjadikan persoalan besar masalah etnik (Tionghoa) sebagai hal yang mendorongnya untuk mau maju mencalonkan diri menjadi presiden. Bahkan mereka melihat bahwa orang Tionghoa masih di tempatkan sebagai warga nomor dua di negara ini yang belum pantas untuk masuk dalam percaturan kekuasaan negara. Hal ini menunjukan bahwa mereka masih terkungkung dalam warisan sejarah dan politik yang salah. Bahkan mungkin mereka masih menginginkan untuk melanjutkan dan mewariskan kesalahan itu untuk generasi yang akan datang. 
Jika hal ini dibiarkan maka cara berpikir kita akan kembali mundur jauh kebelakang sebelum lahirnya Sumpah Pemuda. Semestinya kita sudah berpikir bahwa bangsa ini bisa dipimpim oleh siapa saja Warga Negara Indonesia dari suku mana pun dia. Yang penting di berkompetensi dan memiliki kapasitas yang cukup untuk dapat memahami persoalan yang ada dan membangun bangsa ini ke depan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Kasus yang kedua muncul di Sulawesi Selatan pasca Pilkada Gubernur. Masyarakat Tionghoa menjadi sasaran kemarahan atas sejumlah pendukung calon yang kalah, lantara di daerah-daerah pemukiman konsentrasi masyarakat Tionghoa mayoritas memilih/ mendukung calon yang menang. Pada hal dibeberapa daerah atau wilayah di kota Makassar yang dihuni mayoritas  etnis tertentu juga mendukung pasangan gubernur yang menang, tapi mereka tidak melakukan aksi marah disana. Aneh khan....?
Penomena ini kembali menunjukkan adanya pemahaman yang salah terhadap sejarah dan sistem politik kita.  Mereka masih mewarisi kemarahan yang ditinggalkan oleh sejarah yang salah dan menganggap bahwa etnik Tionghoa bagian yang terpisahkan dari kesatuan masyarakat Indonesia. Mereka belum menyadari bahwa kemenangan dan kekalahan dalam politik bukanlah masalah etnik akan tetapi menyangkut dalam hal kepentingan rakyat secara menyeluruh.




Etnik Tionghoa dan Nasionalisme

Dengan lahirnya Undang-undang Kewarganegaraan, nomor12, 2006 dan  Undang-undang Diskriminasi memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa untuk menunjukkan dirinya sebagai anak bangsa yang memiliki kecintaan yang tidak kalah dari etnik lainnya yang ada di Indonesia ini. Partisipasi sudah mesti ditunjukkan mulai dari kelompok masyarakat terbawah di tingkat RT-RW hingga ketingkat Negara.
Kepedulian terhadap berbagai masalah dalam masyarakat harus bisa ditunjukkan dengan baik. Gerakan menghapuskan pencitraan buruk yang ditinggalkan oleh kesalahan masa lalu harus bisa dihapuskan dengan berbagai upaya dan kerja keras. Meskipun tentu bukan hal yang mudah dan bisa dilakukan dalam kurun waktu yang singkat.
Namun dewasa ini harus diakui bahwa kondisi kesadaran nasionalis kita sudah kian terbangun dengan baik. Kecerdasan masyarakat sudah semakin meningkat sehingga kesaradan pluralis pun kian membantuk kekenyalan masyarakat menuju masyarakat yang bersatu padu membangun bangsanya.
Hanya saja harus tetap diwaspadai segelintir orang yang masih senang memelihara kemarahan masa lalu dan keterkungkungan dalam cakrawala berpikir sempit yang diwariskan padanya. Karena orang-orang semacam ini senantiasa mencari teman dan berpropokasi mencari dukungan untuk memecah-belah masyarakat yang bersatu. Jadi Waspadalah.

Makassar, 08-02-13
Pengamat Sosial Budaya
Dosen Univ. Muhammadiyah Makassar

Sabtu, 21 April 2012


FENOMENA  PENJUAL  LANGSAT  DAN  KITA
Oleh: Shaifuddin Bahrum
Musim buah langsat setiap tahun kita nikmati dengan membanjirnya buah yang terasa asam dan manis ini di kota Makassar. Buah ini datang dari berbagai daerah, baik dari utara kota Makassar seperti Polopo, Luwu, Luwu Timur, dan Luwu utara, maupun yang juga datang dari Polewali Mandar dan sekitarnya. Buah langsat ini juga datang dari berbagai daerah yang ada di sebelah selatan seperti dari Bantaeng dan Bulukkumba.
Buah langsat yang berdatangan di Kota Makassar ini membuat buah ini membanjir dan dijual diberbagai tempat strategis di Makassar. Harganyanya mengalami fluktuasi sesuai dengan banyaknya buah yang masuk ke Makassar. Pada awal musim buah biasanya dijual dengan harga Rp. 10.000, perkilogramnya, lama kelamaan turun menjadi Rp.7.500, dan kemudian dijual Rp. 10.000. perdua kilo. Akan tetapi jika sudah semakin banyak maka para pedagang membanting harga menjadi Rp. 10.000 per tiga kilo, bahkan sampai perlima kilo.
Penurunan harga tersebut selalu menggembirakan para konsumen dan terus menikmati buah langsat hingga akhir musim. Sekalipun banyak konsumen yang mempertanyakan harga yang murah tersebut. Apakah timbangannya benar? Sehingga ketika kembali dan pulang ke rumah konsumen menimbangnya kembali dengan timbangan yang benar, dan ternyata kecurigaan-kecurigaan mereka benar. Langsat yang mereka beli ternyata tidak sesuai dengan berat timbangan seperti apa yang dikatakan penjualnya. Mereka merasa tertipu dengan timbangan penjual langsat.
Akan tetapi anehnya, langsat itu dikonsumsi habis dan keesokan harinya mampir lagi membeli langsat ditempat yang lain dengan model penjualan yang sama. Meskipun dengan ngomel-ngomel sedikit merekapun membeli dan menikmatinya. Pada hari yang lain juga kembali membeli langsat dengan harga yang sama dengan penuh “permakluman” dan tidak banyak komentar lagi. Penjual langsatpun menjual langsatnya dengan mengatakan Rp.10.000 per empat atau perlima kilo. Konsumen diam menerima langsatnya setelah membayarnya Rp. 10.000,- tanpa kata dan dibibirnya sedikit senyum setelah mengambil tiga biji lagi untuk dicobanya sambil berjalan pergi.
Pejual langsat telah merasa nyaman menjual langsatnya dengan harga dan dengan timbangan yang diselewengkan. Dia menyadari sepenuhnya bahwa apa yang dilakukannya itu adalah sebuah penyelewengan dan telah memanipulasi timbangannya. Tetapi dia tidak merasa risih atau bersalah dan bahkan sudah merasa wajar-wajar saja. Karena  konsumenpun tidak memprotesnya, sekalipun mereka menyadari bahwa mereka sudah dibohongi, ditipu oleh penjual langsat.
Bahkan pihak pemerintah dalam hal ini Badan Meterologi yang mengawasi tera kevalidan alat ukur seperti timbangan juga diam saja dan tidak memberi teguran kepada penjual langsat tersebut. Mungkin mereka menganggap hal ini masalah kecil saja dan menyangkut masalah orang kecil pula. Akan tetapi mereka tidak menyadari bahwa ini adalah pembiaran terhadap pelaku pembohongan secara massal.
Permakluman yang  terjadi  dari semua pihak (penjual, pembeli, dan pemerintah) membuat kebohongan ini hadir ditengah-tengah kita dan berlangsung secara wajar saja. Seolah-olah jika kebohongan kita maklumi bersama maka hal itu menjadi “sah” adanya.
Permakluman Kebohongan
Fenomena penjual langsat ini sesungguhnya hanyalah gambaran kecil yang terang benderang di depan mata kita. Sesungguhnya fenomena permakluman terhadap ketidakjujuran/ kebohongan itu sudah banyak terjadi diberbagai lini kehidupan/aktifitas kita sebagai warga sosial dan warga negara. Di dalam masyarakat kita dari tingkat bawah hingga tingkat atas telah terjadi permakluman-permakluman atas berbagai kebohongan atau ketidakjujuran. Hal ini terjadi antara penjual dan pembeli, pelayan dan dilayani, pimpinan dan bawahan, dan lain-lainnya.
Sebagai contoh kecil, jika kita mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kantor lurah atau kecamatan. Kita  tahu mengurus surat semacam ini tidak ada aturan pungutan administrasi di kedua kantor tersebut. Tetapi setiap kali kita mengurusnya petugas di kantor kelurahan dan kecamatan selalu meminta uang administrasi Rp.200.000 sampai Rp.300.000,- yang mengatas namakan sumbangan ke pak lurah atau pak camat. Petugas akan berkata “ sebenarnya tidak standar biayanya tetapi terserah saja Bapak/Ibu berapa yang akan disumbangkan ke pak lurah atau pak camat...”
Tetapi jika anda membayar lebih rendah misalnya Rp. 150.000,- maka petugas akan berkata: “cukupkanlah Rp.200.000...!”. Maka kitapun dengan serta-merta menambahkan Rp. 50.000, lagi, dan petugas tidak memberikan kita tanda terima.
Setelah itu kita pergi meninggalkan kantor lurah dan kantor camat tanpa protes, tanpa kata-kata penolakan lagi. Kitapun maklum dengan kondisi ini dan dalam arti lain kita memaklumi pungutan liar tersebut. Kita bahkan tidak pernah menceritakan hal ini kepada orang-orang.
Contoh lain terjadi dijalan-jalan dengan petugas di sana yang menahan kendaraan kita, lalu kita lolos setelah kita dimintai bayaran sejumlah uang yang tidak mengikat tetapi tertentu jumlahnya (seakan-akan sudah disepakati). Jika kendaraan kita motor jumlahnya berbeda jika kita berkendaraan mobil. Jenis mobilpun tertentu jumlah bayarannya (mobil pribadi, mewah, truk angkutan dan  angkot).
Dalam melakukan tender dan pelaksanaan proyek juga permakluman atas ketidakjujuran (penyimpangan aturan) juga terjadi. Misalnya pemberian upeti kepada pimpro atau pimpinan pemberi pekerjaan oleh calon pemenang tender dengan kata yang dipermanis “sebagai tanda terima kasih”.
Di pengadilan juga masih ramai terjadi kasak-kusut jual-beli perkara oleh hakim atau jaksa tertentu yang diatur oleh pihak-pihak ketiga agar permainan berjalan “cantik”. Bahkan dalam dunia pendidikan anak-anak kita masih dipertontonkan hal-hal buruk seperti itu dan kemudian dibuat seolah-olah hal yang wajar-wajar saja.
Maka tidak heran jika belakangan banyak terungkap kasus-kasus penyelewengan  seperti yang dilakukan Gayus dan kawan-kawannya di dunia perpajakan, Nazaruddin dan kawan-kawannya di dunia politik dan proyek wisma atlit. Sesungguhnya masih banyak hal yang terjadi permakluman kebohongan dan penyelewengan yang ditutup rapi oleh pelaku dan korbannya (atau tidak merasa atau memaklumi dikorbankan).
Fenomena penjual langsat ini juga terjadi di pemerintahan ditingkat pusat dan daerah dengan DPR dan  DPRD dalam hal penetapan anggaran. Antara pembayar dan yang dibayar masing-masing diam dan memaklumi jual beli langsat tidak sesuai yang mereka lakukan.  Bahkan kebohongan-kebohongan yang dilakukan ditutupi bersama seolah-olah kedua belah pihak sudah melakukan hal yang wajar-wajar saja.
Jika kita memiliki maksud baik untuk memperbaiki kehidupan, baik kehidupan sosial maupun kehidupan  bernegara maka sudah seharusnya  tidak membiarkan terjadi pembohongan di tengah kita.

Sabtu, 14 April 2012


SINGKRITISME KEPERCAYAAN

MASYARAKAT TIONGHOA DI INDONESIA

Oleh: Shaifuddin Bahrum


Masyarakat Cina/Tionghoa di Makassar menganut system kepercayaan yang bermacam-macam. Mereka menganut agama yang telah disyahkan oleh Pemerintah RI yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, dan Hindu. Meskipun pemerintah pernah juga mengesahkan Konghucu sebagai agama yang bias dianut oleh warga Indonesia khususnya oleh warga Tionghoa tapi kemudian dicabut.

Pada masa awal kedatangan masyarakat Tionghoa ke Indonesia khususnya di Makassar, mereka pada umumnya menganut system kepercayaan (agama) Konghucu, sebagai mana kepercayaan masyarakat di Tiongkok. Sebagian kecil mereka yang dating sudah mengenal agama Islam yang sudah masuk ke China sejak kekuasaan Dinasti Tang (619-907) terutama di daerah Quanzhou (Hembing;2000: 47).



Dalam perjalanan kehidupan masyarakat Tionghoa di Nusantara mereka menyesuaikan diri dengan kebudayaan dimana mereka berada. Demikian halnya dengan sitem kepercayaan yang dianutnya.

Ketika Islam masuk ke Nusantara terutama dibeberapa kerajaan di Jawa(abad ke 15) orang-orang keturunanTionghoa pun yang hidup di beberapa daerah ikut memeluk agama Islam. Dari Sembilan wali (WaliSongo) yang menyebarkan agama Islam di Pulau Jawa dua diantaranya adalah keturunan Cina/Tionghoa. Mereka adalah Sunan Ngampel dan Sunan Bonang (Peter Carey: 1986; 16).

Warga Persatuan Tionghoa Muslim Indonesia (PITI) Sulsel,

dalam acara Buka puasa bersama di bulan Ramadhan.

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Cina di perantauan dapat menunjukkan daya adaptasi yang tinggi dengan masyarakat dimana mereka berada.

Selainitu orang Cina/ Tionghoa juga menyesuaikan diri dengan system kepercayaan yang ada dalam masyarakat di mana mereka berada. Termasuk system kepercayaan tradisional yang bersifat animisme dan dinamisme. Mereka juga meyakini apa yang dianggap sacral oleh masyarakat-masyarakat local dan turut serta melakukan upacara-upacara ritual.

Ketika Indonesia dalam kekuasaan Pemerintah Belanda, bangsa Eropa ini tidak hanya melakukan dari sisi politik pemerintahan dan ekonomi akan tetapi mereka juga ikut menyebarkan agama Kristen di tanah jajahannya. Selain menyebarkan agama Kristen melalui jalur non formal dengan langsung bersentuhan di masyarakat, mereka pun mengajarkan agama Nasrani di sekolah-sekolah.

Sampai setelah kemerdekaan, sekolah-sekolah yang berbasis keagamaan Kristen masih saja berlangsung di Indonesia termasuk di Makassar. Para Pastor-pastor dan Suster berkebangsaan Belanda masih bertahan tinggal di Indonesia dan membina mata pelajaran agama. Sampai kemudian pada saat pemerintah mengeluarkan peraturan tentang agama yang sah di Indonesia dengan menyebut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha, tanpa menyebut lagi Konghucu. Sehingga dengan peraturan tersebut dijadikan jalan bagi para menyebar agama Kristen dan Katolik untuk menggiring warga Tionghoa yang masih menganut agama Konghucu ke agama mereka.

BISSU, Angku Boe (alm) adalah bissu atau akrab dipanggil Baba Sanro, aktif melakukan ritual ala tradisi kepercayaan Bugis di Makassar.


Selain orang Tionghoa menganut agama Islam, Kristen, dan Katolik sebagian besar diantara mereka memilih untuk menganut agama Budha dan melakukan singkretisme dengan Konghucu dan Taoisme. Sehingga dalam rumah ibadah mereka (Klenteng) terdapat tiga system kepercayaan, dankepercayaan yang merekasebut Tri Dharma.

Namun demikian terdapat penganut agama Budha yang lebih menonjol dan menjadikan kepercayaan Konghucu dan Taoisme hanya sebagai tradisi saja. Penganut Budha yang seperti ini menunjukkan pengabdiannya yang lebih tinggi pada ajaran Budha. Dalam ajaran Budha yang dianut oleh masyarakat Tionghoa baik yang ada di negeri Tiongkok maupun yang ada di negeri rantau kebanyakan sudah mendapat pengaruh dari negeri China. Misalnya mereka menyembah Dewa Maitreya, Dewi Kwam Ing dan lain-lain sebagainya.

Melihat kenyataan-kenyatan system keberagamaan masyarakat Tionghoa tersebut menjadi fenomena yang menarik dalam system kepercayaan. Kenyataan tersebut menjadi menarik untuk didiskusikan sebagai sebuah fenomena keberagamaan untuk mengetahui konsep system kepercayaan yang ada dalam masyarakat Tionghoa.